Siap-siap, Warna Pelat Nomor Kendaraan Hitam Bakal Diganti Putih pada 2022

Siap-siap, Warna Pelat Nomor Kendaraan Hitam Bakal Diganti Putih pada 2022

DIREKTUR Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, mengatakan peralihan pelat kendaraan warna dasar hitam ke putih akan segera dilaksanakan pada 2022.

Dia mengatakan, perubahan warna pelat kendaraan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 07/2021.

\"Kita gunakan pelat putih ke depan agar sistem pengenalan pelat nomor otomatis (ANPR) di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan. Karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam,\" kata Yusri dalam keterangannya, Jumat, 21 Januari 2022.

BACA JUGA:Breaking News! Rumah Mewah di Pegambiran Residence Didatangi Polisi, Ada Apa?

Ia mengatakan peralihan warna dasar pelat hitam ke putih akan memiliki manfaat yang banyak bagi masyarakat, di antaranya mendukung sistem tilang elektronik berbasis kamera hingga parkir elektronik.

Ia juga membenarkan ada penggunaan chip berteknologi Radio Frequency Identification (RFID). Chip itu memiliki banyak kegunaan yang bermanfaat bagi masyarakat.

\"Chip tersebut memang benar akan ada, apalagi sekarang sudah revolusi 4.0. Chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali,\" ujarnya.

BACA JUGA:Rumah Mewah di Pegambiran Residence Dipasang Police Line

Kata dia, chip itu memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran hingga bisa digunakan untuk tol elektronika dan parkir elektronik.

Ia menyatakan, polisi akan berkolaborasi dengan pengelola jalan tol dan penyedia kartu tol elektronik. Jika nanti kendaraan ingin masuk tol namun jenis kendaraan dan platnya tidak sesuai, maka gerbang tol pun tidak akan terbuka.

\"Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasi,\" kata dia.

Korlantas Polri mencanangkan peralihan pelat kendaraan dengan berbasis penggunaan RFID. Sebab, di beberapa negara maju penggunaan RFID pada pelat nomor kendaraan bukan hal baru.

Sistem ini dianggap tepat karena dapat terintegrasi dengan sistem lain, di antaranya untuk pembayaran parkir, tarif tol, sampai memantau pelanggaran pengemudi.(fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: